PERMENPAN RB NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL

PERMENPAN RB NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL

 

Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

Berdsarkan Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor
1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional,
yang dimaksud Jabatan Fungsional
yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF
pada instansi pemerintah.

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR PEMBIAYAAN

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR PEMBIAYAAN

Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Jenjang PAUDDIKDASMEN


Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023
Tentang Standar Pembiayaan Pada Jenjang PAUDDIKDASMEN
, yang dimaksud Standar
Pembiayaan yakni kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan
Pendidikan. Biaya Investasi yakni biaya yang dikeluarkan untuk mengadakan
barang dan jasa yang umurnya lebih dari 1 (satu) tahun untuk penyelenggaraan
pendidikan di dalam Satuan Pendidikan. Sedangkan Biaya Operasional adalah biaya
yang dibutuhkan secara rutin dan berulang paling lama 1 (satu) tahun atau
memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung
terlaksananya layanan pendidikan.

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan


Apakah istilah penilaian
dalam Kurikulum merdeka harus menggunakan istilah Assemen ? Jika mengacu pada Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022
Tentang Standar Penilaian Pendidikan
Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah sebenarnya TIDAK
MESTI. Hal in karena dalam permendikbud nomor 21 tahun 2022 tetap menggunakan
istilah Penilaian. Hal lain adalah terkait dengan apakah masih ada KKM ? Dalam
pasal 9 Permendikbud Nomor 21 Tahun 2022
Tentang Standar Penilaian Pendidikan,
dinyatakan bahwa Penilaian pencapaian
hasil belajar Peserta Didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil
belajar Peserta Didik dengan kriteria
ketercapaian tujuan pembelajaran
. Selengkapanya silahkan cek ya!

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA

Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana TK PAUD SD MI SMP MTs SMA MA SMK MAK


Permendikbudristek
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana PAUD DIKDASMEN
diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Berdasarkan Permendikbudristek
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana
Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PROSES

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PROSES

Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat


Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022
Tentang Standar Proses PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat,
yang dimaksud Standar
Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar Proses digunakan
sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien
untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik
secara optimal.

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR ISI

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR ISI

Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat


Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
Dan Jenjang Pendidikan Menengah,
yang dimaksud Standar Isi adalah kriteria minimal
yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG SKL (Standar Kompetensi Lulusan)

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG SKL (Standar Kompetensi Lulusan)

Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL PAUD, SD SMP SMA SMK Sederajat


Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL Standar Kompetensi
Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang
Pendidikan Menengah,
yang dimaksud Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria
minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian
kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.