Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
Dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang dimaksud Standar Isi adalah kriteria minimal
yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
0 komentar
Posting Komentar