Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL Standar Kompetensi
Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang
Pendidikan Menengah, yang dimaksud Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria
minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian
kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
Home
Berita
News
trend
PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG SKL (Standar Kompetensi Lulusan)
0 komentar
Posting Komentar