PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PROSES

Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat


Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022
Tentang Standar Proses PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat,
yang dimaksud Standar
Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar Proses digunakan
sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien
untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik
secara optimal.

0 komentar

Posting Komentar