PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan


Apakah istilah penilaian
dalam Kurikulum merdeka harus menggunakan istilah Assemen ? Jika mengacu pada Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022
Tentang Standar Penilaian Pendidikan
Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah sebenarnya TIDAK
MESTI. Hal in karena dalam permendikbud nomor 21 tahun 2022 tetap menggunakan
istilah Penilaian. Hal lain adalah terkait dengan apakah masih ada KKM ? Dalam
pasal 9 Permendikbud Nomor 21 Tahun 2022
Tentang Standar Penilaian Pendidikan,
dinyatakan bahwa Penilaian pencapaian
hasil belajar Peserta Didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil
belajar Peserta Didik dengan kriteria
ketercapaian tujuan pembelajaran
. Selengkapanya silahkan cek ya!

0 komentar

Posting Komentar