Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023
Tentang Standar Pembiayaan Pada Jenjang PAUDDIKDASMEN, yang dimaksud Standar
Pembiayaan yakni kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan
Pendidikan. Biaya Investasi yakni biaya yang dikeluarkan untuk mengadakan
barang dan jasa yang umurnya lebih dari 1 (satu) tahun untuk penyelenggaraan
pendidikan di dalam Satuan Pendidikan. Sedangkan Biaya Operasional adalah biaya
yang dibutuhkan secara rutin dan berulang paling lama 1 (satu) tahun atau
memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung
terlaksananya layanan pendidikan.
0 komentar
Posting Komentar