DOWNLOAD APLIKASI E-RAPOR KURIKULUM MERDEKA DAN E-RAPOR KURIKULUM 2013 UNTUK SEMESTER GENAP TP 2023/2024

DOWNLOAD APLIKASI E-RAPOR KURIKULUM MERDEKA DAN E-RAPOR KURIKULUM 2013 UNTUK SEMESTER GENAP TP 2023/2024

Link Download Aplikasi E-Rapor Kurikulum Merdeka dan E-Rapor Kurikulum 2013 Untuk Semester Genap TP 2023/2024


Download Aplikasi
E-Rapor Kurikulum Merdeka Versi M.01.1 Dan E-Rapor Kurikulum 2013 Versi 2023.1.
Untuk Semester Genap Tahun Pelajaran (TP) 2023/2024.
Dalam rangka
mengakomodir pembaharuan yang ada di aplikasi e-Rapor KM dan 2013 Tahun 2023,
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah. Direktorat Sekolah Menengah Pertama telah melakukan pemutakhiran
aplikasi e-Rapor Kurikulum Merdeka Versi M.01.1 dan e-Rapor Kurikulum 2013
versi 2023.1.

LOMBA POTRET CERITA KURIKULUM MERDEKA DALAM RANGKA FESTIVAL KURIKULUM MERDEKA 2023

LOMBA POTRET CERITA KURIKULUM MERDEKA DALAM RANGKA FESTIVAL KURIKULUM MERDEKA 2023

Jadwal Pandaftaran dan Persyaratan Lomba Potret Cerita Kurikulum Merdeka dalam rangka Festival Kurikulum Merdeka Tahun 2023


Jadwal Pandaftaran dan
Persyaratan

Lomba Potret Cerita Kurikulum Merdeka
dalam rangka Festival Kurikulum Merdeka Tahun 2023.
Dalam rangka mendukung dan mengapresiasi
terhadap satuan pendidikan yang telah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah menginisiasi Festival Kurikulum Merdeka.

SURAT EDARAN PENGADAAN BUKU PSP SD SMP SMA TA 2023 BAGI PSP ANGKATAN 1

SURAT EDARAN PENGADAAN BUKU PSP SD SMP SMA TA 2023 BAGI PSP ANGKATAN 1

Surat Edaran Dirjen PAUDDIKDASMEN  tentang Pengadaan Buku PSP SD SMP SMA Tahun Anggaran 2023 Bagi PSP Angkatan 1


Surat
Edaran Dirjen PAUDDIKDASMEN  tentang
Pengadaan Buku PSP SD SMP SMA Tahun Anggaran 2023 Bagi PSP Angkatan 1.
Diinformasi
kepada Sekolah Penggerak Angkatan 1 baik jenjang SD SMP SMA wabil khusus untuk SMP
Negeri 1 Banjar, SMP Negeri 2 Cigeulis, SMP Negeri 1 Karangtanjung, SMP Negeri
3 Saketi, SMP Negeri 1 Panimbang, SMP Negeri 1 Cikedal, SMP Negeri 1 Pagelaran,
SMP Negeri 1 Pulosari, SMP Negeri 1 Sobang dan SMPS Islam Terpadu
Riyadhussholihiin, telah ada surat edaran darai Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Nomor: 4012/C/LK.00.03/2023
tentang Pemberitahuan Pengadaan Buku Teks Utama Kurikulum Merdeka Kelas III,
VI, IX, dan XII Tahun 2023 Bagi Sekolah Penggerak Angkatan I.

PERMENPAN RB NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL

PERMENPAN RB NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL

 

Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

Berdsarkan Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor
1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional,
yang dimaksud Jabatan Fungsional
yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF
pada instansi pemerintah.

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR PEMBIAYAAN

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR PEMBIAYAAN

Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Jenjang PAUDDIKDASMEN


Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023
Tentang Standar Pembiayaan Pada Jenjang PAUDDIKDASMEN
, yang dimaksud Standar
Pembiayaan yakni kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan
Pendidikan. Biaya Investasi yakni biaya yang dikeluarkan untuk mengadakan
barang dan jasa yang umurnya lebih dari 1 (satu) tahun untuk penyelenggaraan
pendidikan di dalam Satuan Pendidikan. Sedangkan Biaya Operasional adalah biaya
yang dibutuhkan secara rutin dan berulang paling lama 1 (satu) tahun atau
memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung
terlaksananya layanan pendidikan.

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan


Apakah istilah penilaian
dalam Kurikulum merdeka harus menggunakan istilah Assemen ? Jika mengacu pada Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022
Tentang Standar Penilaian Pendidikan
Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah sebenarnya TIDAK
MESTI. Hal in karena dalam permendikbud nomor 21 tahun 2022 tetap menggunakan
istilah Penilaian. Hal lain adalah terkait dengan apakah masih ada KKM ? Dalam
pasal 9 Permendikbud Nomor 21 Tahun 2022
Tentang Standar Penilaian Pendidikan,
dinyatakan bahwa Penilaian pencapaian
hasil belajar Peserta Didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil
belajar Peserta Didik dengan kriteria
ketercapaian tujuan pembelajaran
. Selengkapanya silahkan cek ya!

Logo dan Juknis MQK (Musabaqah Qiraatil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2023

Logo dan Juknis MQK (Musabaqah Qiraatil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2023

Logo dan Petunjuk Teknis atau Juknis MQK (Musabaqah Qiraatil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2023


Logo dan Petunjuk
Teknis atau Juknis MQK (Musabaqah Qiraatil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2023
ditetapkan melalui Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2405 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis Juknis MQKN (Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional) Di Pesantren
Sunan Drajat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA

Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana TK PAUD SD MI SMP MTs SMA MA SMK MAK


Permendikbudristek
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana PAUD DIKDASMEN
diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Berdasarkan Permendikbudristek
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana
Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.