PERPRES NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI ASN

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN


Berdasarkan Peraturan
Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun
2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN,
bahwa
Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam
Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden
ini berlaku bagi: a) Instansi Pusat; dan b) lnstansi Daerah. Hari Kerja
Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Hari
Kerja Instansi Pemerintah yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

0 komentar

Posting Komentar