PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR, JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, DAN JABATAN FUNGSIONAL PENILIK

Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik


Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023
Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong
Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik
,
yang dimaksud Uji  Kompetensi  adalah 
proses  pengukuran  dan 
penilaian terhadap 
kompetensi  teknis,  manajerial, 
dan  sosio kultural dari pegawai
aparatur sipil negara. Materi Uji Kompetensi Guru, Pamong Belajar, Pengawas
Sekolah, dan Penilik mengacu pada standar kompetensi masing-masing JF meliputi:
a) kompetensi teknis;  b) kompetensi
manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural. Materi Uji Kompetensi isusun
berdasarkan jenjang pada masing-masing JF. Materi Uji Kompetensi disusun sesuai
dengan standar kompetensi masingmasing JF.

0 komentar

Posting Komentar