Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota, bahwa untuk mengisi
kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota
dan wakil wali kota, Pemerintah menunjuk Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali
Kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan
dilantiknya gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, wali
kota dan/atau wakil wali kota definitif.
Home
Berita
News
PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENJABAT GUBERNUR, PENJABAT BUPATI, DAN PENJABAT WALI KOTA
0 komentar
Posting Komentar