KEPDIRJEN PELAYANAN KESEHATAN NOMOR HK.02.02/I/105/2023 TENTANG INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KLINIK

Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik,


Kepdirjen Pelayanan
Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik,
merupakan
salah stu intrumen untuk melaksanakan
ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 34 Tahun 2022 tentang
Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi
Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
untuk terselenggaranya Akreditasi secara optimal diperlukan instrumen survei
akreditasi klinik.

0 komentar

Posting Komentar