Kemendikbud telah
menerbitkan Surat Edaran
Kemendikbudrsitek Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun
Ajaran 2023/2024. Surat edaran tersebut diterbitkan tersbut ditujukan untuk
seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta seluruh
kepala unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan di lingkungan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, di seluruh Indonesia
0 komentar
Posting Komentar