Surat
Edaran Dirjen GTK Kemendikbudrsitek tentang Batas Akhir Waktu Pengajuan DUPAK
(Daftar Usulan Kenaikan Pangkat) melalui Penilaian Angka Kredit Guru, Kepala
sekolah, Penilik dan Pengawas Sekolah serta Pamong Belajar, disampaikan
melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen
GTK Kemendikbudristek Nomor: 1301/B/KP.07.01/2023 tertanggal 9 Maret 2023
tentang Batas Waktu Penilaian Angka Kredit.
Home
Berita
SE DIRJEN GTK TENTANG BATAS AKHIR WAKTU PENGAJUAN DUPAK GURU, PENILIK DAN PENGAWAS SEKOLAH PASCA TERBITNYA PERMENPAN NOMOR 1 TAHUN 2023
0 komentar
Posting Komentar