ainamulyana.blogspot.com - Berdasarkan
Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang
Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah
Daerah, dinyatakan bahwa bahwa Pengelolaan Dana BOSP terdiri dari: a) Pengelolaan
Dana BOS; b) Pengelolaan Dana BOP PAUD; dan c) Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan.
Pemerintah daerah provinsi melakukan pengelolaan Dana BOSP melalui Satdikmen
dan Satdiksus. Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengelolaan Dana BOSP
melalui Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan. Pengelola Dana BOSP oleh
pejabat pengelola keuangan Dana BOSP.
Home
Berita
News
PERMENDAGRI NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN DANA BOSP PADA PEMERINTAH DAERAH
0 komentar
Posting Komentar