Peraturan
Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran)
Kementerian Negara/Lembaga merupakan pedoman bagi Menteri/Pimpinan
Lembaga/Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dalam menyusun RKA sehingga
menghasilkan RKA yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kaidah penganggaran.
Home
Berita
News
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENYUSUNAN RKA KEMENTERIAN NEGARA LEMBAGA
0 komentar
Posting Komentar