Keputusan
Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 158 Tahun
2023 Tentang Perubahan Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK,
diterbikan dengan pertimbangan: a) bahwa terdapat kebutuhan untuk percepatan
peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategis
nasional sehingga diperlukan perubahan jenis jabatan fungsional yang dapat
diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; b) bahwa jabatan
fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional
yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu
dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan.
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun
2021 Tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja.
Home
Berita
News
KEPMENPAN RB NOMOR 158 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN JABATAN FUNGSIONAL YANG DAPAT DIISI OLEH PPPK
0 komentar
Posting Komentar