Maksud diterbitkannya Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil
Negara) adalah memberikan kejelasan dan kepastian serta rnelengkapi pengaturan
mengenai evaluasi kinerja pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
PANRB No. 6 Tahun 2022.
Home
Berita
News
SE MENPAN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENETAPAN PREDIKAT KINERJA PEGAWAI ASN
0 komentar
Posting Komentar