Berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmen PANRB Nomor SKJ. 2 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Dan Jabatan
Fungsional Teknisi Akuakultur, Jabatan Analis Akuakultur Ahli Pertama memiliki
tugas Melakukan kegiatan analisis dan pengelolaan perikanan budidaya yang meliputi
analisis dan perumusan pengembangan kegiatan di bidang perikanan budidaya,
pelaksanaan pengembangan kegiatan di bidang perikanan budidaya, penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perikanan budidaya, pelaksanaan
bimbingan/pendampingan teknis, pelaksanaan evaluasi dan rekomendasi di bidang
perikanan budidaya. Jabatan Analis Akuakultur Ahli Muda memiliki tugas Melakukan
kegiatan analisis dan pengelolaan perikanan budidaya yang meliputi analisis dan
perumusan pengembangan kegiatan di bidang perikanan budidaya, pelaksanaan pengembangan
kegiatan di bidang perikanan budidaya, penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang perikanan budidaya, pelaksanaan bimbingan/pendampingan teknis,
pelaksanaan evaluasi dan rekomendasi di bidang perikanan budidaya.
Home
Berita
News
KEPMENPAN RB NOMOR SKJ. 2 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS AKUAKULTUR DAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI AKUAKULTUR
0 komentar
Posting Komentar