KEPMENPAN RB NOMOR 139 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARA KOMPETISI WIRAUSAHA SOSIAL UNTUK NEGERI (WINNER)

KepmenpanRB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik


Berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformsi Birokrasi KepmenpanRB Nomor 139 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri Dalam Mendorong
Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik
, yang dimaksud . Kompetisi WiNNER adalah kegiatan menjaring, mengeskalasi, dan
mempertemukan Wirausaha Sosial dengan organisasi perangkat daerah, dan
penyelenggara pelayanan publik yang memiliki tugas fungsi pokok kegiatan
pelayanan publik agar dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengeksplorasi
inovasi dalam upaya peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik
Pemerintah Daerah. Wirausaha Sosial adalah setiap orang atau kelompok orang
yang memiliki jiwa sosial tinggi dan kemampuan bisnis yang sangat baik. Mereka
mampu mengidentifikasi masalah sosial, melihatnya sebagai peluang, kemudian
mampu memberikan solusi. Untuk menjalankan misi sosialnya, Wirausaha Sosial
menawarkan produk, jasa, atau cara yang inovatif, yang diterima oleh masyarakat
sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Secara spesifik,
Wirausaha Sosial adalah setiap orang atau kelompok orang yang memenuhi kriteria
berikut: a) Memiliki jiwa kewirausahaan dan menjalankan kewirausahaan b) Mencapai
minimal 1 (satu) tujuan di dalam TPB; dan c) Menginvestasikan kembali minimal
51% (lima puluh satu persen) dari keuntungan bersihnya untuk setidaknya satu
misi sosial sebagaimana yang tercantum dalam TPB.

0 komentar

Posting Komentar