Juklak Juknis KIPP 2023 ditetapkan melalui Pedoman Menpan
Nomor 3 Tahun 202 tentang Petunjuk teknis (Juknik) atau Petunjuk Pelaksanaan
(Juknis) KIPP 2023. KIPP 2023 dilatar belakangi bahwa Presiden Joko Widodo dan Wakil
Presiden Ma’ruf Amin telah mencanangkan lima prioritas kerja pemerintah pada
tahun 2019-2024 yang mencakup pembangunan SDM dan infrastruktur, simplifikasi regulasi,
penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi. Salah satu prioritas
tersebut adalah penyederhanaan birokrasi pada berbagai sektor pemerintahan untuk
mempercepat proses penyelenggaraan pemerintahan dan pengambilan keputusan,
serta membuka peluang inovasi sebagai salah satu syarat agar pemerintahan bisa cepat
beradaptasi dengan perubahan lingkungan yang begitu cepat.
0 komentar
Posting Komentar